Sidang TPP Lapas Kotaagung Jadi Langkah Pemenuhan Hak Warga Binaan: Bahas Usulan PB, RKA, dan Perbaikan Remisi.

Tapislampungnews.com
Editor : Bonar
Liputan : chand
Tanggamus : TLN Sidang TPP Lapas Kotaagung Jadi Langkah Pemenuhan Hak Warga Binaan: Bahas Usulan PB, RKA, dan Perbaikan Remisi
INFO LASTAGUNG – Upaya pemenuhan hak warga binaan terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (26/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian dan pemberian rekomendasi terhadap usulan hak integrasi warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas sejumlah usulan yang terdiri dari Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 9 orang warga binaan, Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) sebanyak 2 orang, serta Perbaikan Remisi bagi 17 orang warga binaan. Kegiatan dihadiri Ketua Sidang TPP, Sekretaris Sidang TPP, serta empat anggota TPP. Sidang dibuka oleh Ketua TPP, Pramuningtyas Wardhana, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian saran, pertimbangan, serta pengambilan keputusan terhadap setiap usulan yang diajukan.
Kepala Lapas Kotaagung, Ruh Harijadi, menyampaikan bahwa sidang TPP memiliki peran penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara optimal dan hak warga binaan dapat diberikan secara tepat. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. “Setiap usulan yang diajukan melalui sidang TPP diproses secara cermat dan objektif agar seluruh hak warga binaan dapat diberikan sesuai ketentuan serta mendukung keberhasilan program pembinaan,” ungkapnya. (HL)
