
Tapislampungnews.com
Editor : Bonar
Penulis : yanpikay
Tanggamus — Guna memberikan kenyamanan dan pendidikan yang berkualitas di daerah, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kanwil Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi Lampung memfasilitasi sejumlah Rumah Sekolah di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten salah satunya di MIN 1 Tanggamus, yang saat ini tengah melakukan pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ).

Akan tetapi yang sangat disayangkan pembangunan ruang kelas baru berbentuk bangunan dua lantai dengan anggaran APBN Bernilai milyaran rupiah tersebut dibangun menggunakan pasir pantai.
Seharusnya hal ini tidak dibenarkan, dikarenakan pasir laut memiliki kandungan garam yang tinggi. Kandungan garam tersebut dapat menyebabkan korosi pada struktur bangunan, terutama pada bagian besi tulangan yang menjadi kekuatan beton apalagi untuk pembangunan dua lantai.
Selain itu, butiran pasir laut juga cenderung lebih halus dibandingkan pasir sungai. Oleh karena itu, pasir laut kurang ideal sebagai bahan campuran beton, yang membutuhkan kekuatan dan ketahanan lebih.
Hal ini diakui langsung oleh salah satu pekerja (Rian). Pembangunan gedung sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 di pedukuhan banjar, pekon kusa, kecamatan kota agung pusat tersebut sejak awal dibangun hingga saat ini tinggal finishing menggunakan pasir pantai dan dia tidak melihat ada pasir yang lain didatangkan selain pasir pantai.
“Iya. dari awal kerja kami menggunakan pasir ini, yang nyuplai pasir namanya mas gareng”, jelas Rian.
Rian menambahkan, kami disini hanya pekerja, maka apa yang diperintahkan bos kami cukup mengerjakan tidak ada kapasitas saya untuk membantah, kalau mau lebih jelas hubungi pak samsu.
Sementara itu saat pak samsu dihubungi untuk keterangan lebih jelas melalui via whatsapp seakan tidak digubris.
Masyarakat berharap bukan sebatas berdirinya bangunan saja tapi bangunan yang berkualitas sebab bangunan itu akan digunakan untuk waktu yang sangat lama, mengingat kegunaannya tempat belajar dan mengajar maka harus menciptakan rasa nyaman dan kondusif untuk kegiatan belajar mengajar.
Diketahui sesuai papan informasi dana proyek yang dimiliki Kementerian Agama Republik Indonesia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung itu bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2025 dengan rincian nilai kontrak Rp. 2.625.254.000,-untuk MIN 1 Tanggamus, Nomor Kontrak: B-226/PPK-04/SBSN/02/2025.
Mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan masyarakat berharap pembangunan gedung ini lebih memperhatikan kualitas jangan asal jadi. Terutama kepada pihak terkait, masyarakat menaruh harapan penuh untuk bisa di kroscek secepatnya atas aduan ini. Dalam konteks pembangunan, pasir memang merupakan bahan pokok utama, terutama dalam sektor konstruksi.
#Yan