Kandidat PKD DiKecamatan Kotaagung Merasa Kecewa Terhadap Pengumuman Dari Panwaslu,Diduga Ada Pengondisian Dalam Seleksi Calon.

Tapislampungnews.com

Tanggamus – Diduga ada kecurangan dari Penerimaan calon anggota PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) di Kecamatan kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Sabtu, 01 Juni 2024

Menurut keterangan dari salah satu narasumber yang enggan disebut namanya, adalah ER, YD dan IR yang berdomisili di pekon Pardasuka, Kecamatan kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada hari Jum’at, 31 Mei 2024 melalui via telpon dirinya merasa kecewa terhadap Panwaslu dan Panwascam diduga ada pengondisian oleh salah satu oknum di Panwaslu, mengingat kami hanya bertiga yg mendaftar kan diri ketika pembukaan penerimaan PKD ,tapi saat pengumuman yg terpilih adalah EH orang yg tidak mengikuti penyusunan berkas secara prosedur dan dinyatakan lulus seleksi ,Menariknya, yang bersangkutan justru mendaftar untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pilkada 2024 di kelurahan pasar madang kecamatan kotaagung dengan nomor pendaftaran 308.” Ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut : 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten/Kota.                    .                                                                                                                   Setelah memahami peraturan yg telah diterapkan oleh BAPPILU RI.Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017.
    ER, YD dan IR berharap agar pihak terkait dan berkompeten dapat menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum Panwascam yg telah menyalah gunakan wewenang dan berlaku tidak adil serta tidak prosedural.
    ” Saya sangat berharap kepada pihak yg berkompeten agar menindak dan memberikan sanksi kepada oknum Panwascam yg telah menyalah gunakan wewenang sehingga seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tidak berjalan sesuai dgn aturan yg telah diterapkan. “Ungkap ER ,YD dan IR Dengan nada Kecewa.
    Siapa kah oknum PANWASLU dan PANWASCAM yg merekomendasikan dan menanda tangani SK Kandidat siluman yg terlantik, dan apa tanggapan BAWASLU Kab.Tanggamus.?!..kita kupas berita lengkap nya edisi mendatang. ( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *