Kejari Tanggamus Periksa Tiga Pejabat dan Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang terkait Dugaan Penyelewengan Alkes CT – SCAN senilai Rp.13,4 M.

Tapislampungnews.com

TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memeriksa Sejumlah Pejabat dan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung, Meri Yosepa diperiksa, Selasa (02/04/2024), terkait dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan (Alkes) CT Scan senilai Rp13,4 miliar, dan mesin Anestesi senilai Rp1 miliar lebih yang dialokasikan pada tahun 2022-2023.
Menariknya, Meri Yosepa yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas P3A-KB Kabupaten Tanggamus diperiksa atau diminta klarifikasi selama 5 jam Oleh tim Kejari Tanggamus.

Berdasarkan Pantauan wartawanTapislampungnews.com Ke empat Pejabat RSUD Batin Mangunang tiba di Kejari Tanggamus sekitar Pukul 10. 00 Wib, dengan menggunakan kendaraan roda empat warna putih merek Expander Cross. Kemudian, hampir satu jam menunggu sekira pukul 11. 00 Wib rombongan pejabat RSUD Batin Mangunang bersama mantan Direktur dipanggil pihak keamanan kejaksaan untuk masuk di ruang pemeriksaan Kasi Pidsus Kejari Tanggamus.
Diketahui, empat pejabat RSUD Batin Mangunang yang Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Alkes CT – SCAN yakni, Meri Yosepa (mantan direktur), Marizan (PPTK Pengadaan Alkes CT Scan), Diyana Indayani (Bendahara RSUD), dan Esterlina Ginting (PPTK Limbah RSUD).

Kasubsi Dik Kejari Tanggamus, Fernando mewakili Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama membenarkan, Bahwa Pihaknya sedang memeriksa sejumlah pejabat dan mantan Direktur RSUD Batin Mangunang terkait dugaan penyelewengan pengadaaan Alkes CT Scan, dan mesin anestesia yang nilainnya mencapai miliaran rupaih.

“Jadi, hari ini pemeriksaan perdana terhadap pejabat RSUD Batin Mangunang, dan mantan Direktur untuk klarifikasi pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dan pengumpulan data (Puldata),” jelasnya.

Fernando menyatakan, tiga pejabat RSUD Batin Mangunang, dan mantan Direktur diperiksa terpisah ruangan dan tempat yang berbeda. “Saya hanya periksa Diyana Indayani, selaku Bendahara RSUD. Dan, yang lainnya diperiksa diruangan berbeda. Kalau Diyana diperiksa selama tiga jam,” ujarnya.

Fernando menyatakan, untuk materi pertanyaan saat pemeriksaan berbeda, sesuai dengan jabatan dan tugas masing-masing pejabat RSUD Batin Mangunang.

“Kalau bendahara RSUD, ada 24 pertanyaan terkait pengeluaran dan pemeriksaan akan dilanjutkan kembali setelah lebar,” tukasnya.

Pantaun di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, Meri Yosepa beserta PPTK Marizan keluar dari ruangan Pidsus Kejari Tanggamus.
Namun, saat diminta tanggapan tanggapannya terkait soal pemeriksaan, keduanya kompak bungkam dan menghindar. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *