Tanpa Papan Informasi Proyek Pembangunan Drainase, trotoar, dan Perbaikan jembatan, Dijalan Provinsi Diduga Proyek Siluman.

Tanpa Papan Informasi Proyek Pembangunan Drainase, trotoar, dan Perbaikan jembatan, Dijalan Provinsi Diduga Proyek Siluman.
Tapislampungnews.com
Tanggamus — Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase ,trotoar dan perbaikan jembatan di sepanjang jalan provinsi jl.ir.h.juanda kelurahan Kuripan kec,kota agung kab.tanggamus, mulai disoroti oleh berbagai pihak baik masyarakat, lembaga sosial maupun pegiat jejaring sosial.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan tersebut tanpa ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan proyek.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar proyek yang di bangun di bahu jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung di Duga proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang keterangan informasi publik saat dilaksanakan nya kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,”
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan
Saat Awak media tapislampungnews.com
mewawancarai para pekerja di lokasi pengerjaan proyek drainase, trotoar jalan maupun perbaikan jembatan yg ada disepanjang jalan tersebut,dikatakan bahwa pengerjaan drainase ini, sudah berjalan hampir Dua minggu, dan untuk Papan plang informasi dari awal pelaksanaan memang tidak di pasang.miris nya lagi pekerjaan tersebut kurang semen sehinga pekerjaan tersebut terkesan asal jadi,
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Selain itu, para pekerja tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dan banyak nya material yang berserakan di sepanjang jalan juga sangat membahayakan pengguna jalan baik pejalan kaki, pengguna roda dua maupun pengguna roda empat.
“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat menggali , hal ini akan kami adukan ke Dinas PUPR Provinsi Lampung agar diberikan sanksi,”
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,”
kami meminta Pemerintah segera menindak perusahaan yang telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. (Sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,”
Pimpinan umum tapislampungnews.com Agung rianda indrapati menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan sanksi juga hukuman.
“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.
“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” ungkap agung penuh antusias.
Dia meyakini bahwa Perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi tim IWO Indonesia Pesawaran yang turun ke lokasi.
Dijelaskan dia, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
Dan saat tim menyatroni dinas PU kabupaten Tanggamus dalam hal ini Kabid bina marga ( BM ) Yang akrab disapa Mas BOWO tidak ada di kantor karna sedang dinas luar dan dihubungi via cellular pun handphone Kabid BM tidak aktif.
(Tim)