DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tanggamus atas rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023 dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023.

TANGGAMUS–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Tanggamus atas rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023 dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023, Jumat malam (15/9)

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga itu turut dihadiri Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, jajaran Forkopimda Tanggamus, para asisten Setdakab Tanggamus, kepala OPD, para kabag dan para camat.

Juru Bicara Badan Anggaran, DPRD Tanggamus, Zulki Qurniawan dalam laporannya saat membacakan hasil pembahasan atas materi racangan perubahan APBD Tanggamus tahun 2023, pendapatan daerah Rp1.835.606.194.662, belajanja daerah Rp1.866.559.097.585 sehingga defisit sebesar Rp30.952.902.923 namun ditutupi dari pembiayaan daerah sebesar Rp.30.952.902.923 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun berkenan Rp0.00

Dalam kesempatan itu, banggar DPRD juga menyampaikan saran kepada bupati Tanggamus, yaitu setelah perda disahkan agar Pemkab Tanggamus dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Tanggamus segera memprosesnya dalam jangka waktu yang tidak lama sehingga APBD Perubahan Tahun anggaran 2023 ini dapat segera digunakan sesuai dengan perencanaan.

“Sehingga pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan upaya-upaya yang proporsional dan seimbang dengan kebutuhan kegiatan pemerintahan daerah,”kata Zulki.

“Agar terus dapat diupayakan efektifitas dan efisiensi, serta meningkatkan pengawasan baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan dan fungsi pada masing-masing lembaga baik legislatif maupun ekskutif,”tambah Zulki.

Sementara, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya, menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang telah dilakukan oleh pimpinan DPRD dan badan anggaran yang selanjutnya telah disetujui menjadi perda APBD Perubahan tahun 2023.

“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,”kata bupati.

Dilanjutkan bupati, pada PP Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 181, menyebutkan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.

“Dalam kegiatan evaluasi ini disarankan kepada TAPD dan Banggar DPRD Tanggamus untuk menghadiri bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan serta rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,”pungkas bupati.(*adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *