Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 249/IX/HUM.6.1.1/2023/Res Tgms

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 249/IX/HUM.6.1.1/2023/Res Tgms

Tempo 45 Jam, Pembunuh Tukang Ojek di Gunung Alip Ditangkap Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Tanggamus – Tersangka pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya ditangkap saat hendak melarikan diri meninggalkan wilayah Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan itu melibatkan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang dibackup Polda Lampung dan Polres Pesawaran yang melakukan pengejaran tersangka.

Dari penangkapan tersebut, terungkap fakta bahwa tersangka tega menghabisi korban Padli (52) lantaran dipicu dendam sebab tiga kali ia merasa diejek korban di muka umum.

Tersangka ditampilkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H., Senin 18 September 2023.

Kapolres AKBP Siwara Hadi Chandra mengungkapkan, koran pembunuhan bernama Fadli dan tersangka inisial TK (55) warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip.

“Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam. Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum, membuat tersangka merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.

Sambungnya, terhadap kendaraan korban yang dibawa kabur tersangka, itu adalah atas dasar tersangka ingin melarikan diri dari TKP paska tersangka dicurigai oleh saksi-saksi.

“Kendaraan tersebut saat ini juga telah diamankan dan ditampilkan dihadapan rekan-rekan,” ujarnya.

Kesempatan itu Kapolres menyampaikan apresiai dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dengan dukungan semua elemen, melalui berbagai macam informasi yang disampaikan sehingga kurang dari 2×24 jam, pelakunya berhasil ditangkap,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Kasat Iptu Hendra Safuan bahwa tersangka TK ditangkap saat istirahat di Jalan Raya Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

“Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Pesawaran pada Jumat, 15 September 2023 pukul 20.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian menurut tersangka bahwa korban Fadli membonceng tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu, 13 September 2023 pukul 21.00 WIB.

Setibanya di jalan dekat TKP, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan, saat itu tersangka turut buang air kecil, lalu mendekati korban.

Tersangka menendang kaki korban sehingga korban melakukan perlawanan, memukul bagian pinggang tersangka. Saat itu tersangka langsung menghunus pisau yang dibawanya.

Korban yang berusaha lari ke kebun warga lalu dikejar dan ditusuk mengenai tangan dan leher korban. Dan ketika ada mobil melintas korban segera kembali ke jalan dan pergi meninggalkan lokasi.

“Kepada saksi, tersangka mengaku mengejar maling pisang. Namun saksi penasaran dan melakukan pencarian, melihat air siring merah sehingga menyusuri aliran dan melihat tubuh korban dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, paska kejadian tersangka diduga hendak melarikan diri ke pulau jawa, mengingat tersangka telah menyiapkam bensin di tas yang dibawanya.

“Dugaan hendak ke pulau jawa, tersangka juga menyiapkan bensin di dalam botol untuk persediaan motor korban yang dibawanya,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam pengakuannya, tersangka TK juga mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia dendam karena telah 3 kali diejek tersangka lantaran sepeda motori miliknya sering macet.

“Saya dendam karena sering diejek motor saya sering macet dan disuruh dijual kiloan. Saya sakit hati apakah karena saya orang enggak punya,” kata TK dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bawa sebelumnya dia bekerja mencari pinang dan pala sehingga selalu membawa pisau tersebut.

“Sering beli pinang dan pala di luar Sukamernah sehingga bawa pisau untuk membelah pala,” ucapnya.

Saat penangkapan di Pesawaran, TK menungkapkan bahwa ia hanya jalan menyusuri jalur dari Rantau Tijang tembus ke Kendondong, lalu berhenti di Desa Bayas Jaya, Way Khilau.

“Saya enggak tempat siapa-siapa, cuma disana pernah beli coklat, kalo rekan-rekan sudah enggak ada. Saya disitu cuma menghabiskan waktu,” ujarnya.

Namun demikian, tersangka TK mengaku menyesali perbuatannya dan tak menduga ia mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saya sangat menyesal, tidak menyangka akan seperti ini,” tutupnya. (*)

Kota Agung, 18 September 2023
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

Tempo 45 Jam, Pembunuh Tukang Ojek di Gunung Alip Ditangkap Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Tanggamus – Tersangka pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya ditangkap saat hendak melarikan diri meninggalkan wilayah Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan itu melibatkan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang dibackup Polda Lampung dan Polres Pesawaran yang melakukan pengejaran tersangka.

Dari penangkapan tersebut, terungkap fakta bahwa tersangka tega menghabisi korban Padli (52) lantaran dipicu dendam sebab tiga kali ia merasa diejek korban di muka umum.

Tersangka ditampilkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H., Senin 18 September 2023.

Kapolres AKBP Siwara Hadi Chandra mengungkapkan, koran pembunuhan bernama Fadli dan tersangka inisial TK (55) warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip.

“Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam. Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum, membuat tersangka merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.

Sambungnya, terhadap kendaraan korban yang dibawa kabur tersangka, itu adalah atas dasar tersangka ingin melarikan diri dari TKP paska tersangka dicurigai oleh saksi-saksi.

“Kendaraan tersebut saat ini juga telah diamankan dan ditampilkan dihadapan rekan-rekan,” ujarnya.

Kesempatan itu Kapolres menyampaikan apresiai dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dengan dukungan semua elemen, melalui berbagai macam informasi yang disampaikan sehingga kurang dari 2×24 jam, pelakunya berhasil ditangkap,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Kasat Iptu Hendra Safuan bahwa tersangka TK ditangkap saat istirahat di Jalan Raya Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

“Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Pesawaran pada Jumat, 15 September 2023 pukul 20.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian menurut tersangka bahwa korban Fadli membonceng tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu, 13 September 2023 pukul 21.00 WIB.

Setibanya di jalan dekat TKP, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan, saat itu tersangka turut buang air kecil, lalu mendekati korban.

Tersangka menendang kaki korban sehingga korban melakukan perlawanan, memukul bagian pinggang tersangka. Saat itu tersangka langsung menghunus pisau yang dibawanya.

Korban yang berusaha lari ke kebun warga lalu dikejar dan ditusuk mengenai tangan dan leher korban. Dan ketika ada mobil melintas korban segera kembali ke jalan dan pergi meninggalkan lokasi.

“Kepada saksi, tersangka mengaku mengejar maling pisang. Namun saksi penasaran dan melakukan pencarian, melihat air siring merah sehingga menyusuri aliran dan melihat tubuh korban dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, paska kejadian tersangka diduga hendak melarikan diri ke pulau jawa, mengingat tersangka telah menyiapkam bensin di tas yang dibawanya.

“Dugaan hendak ke pulau jawa, tersangka juga menyiapkan bensin di dalam botol untuk persediaan motor korban yang dibawanya,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam pengakuannya, tersangka TK juga mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia dendam karena telah 3 kali diejek tersangka lantaran sepeda motori miliknya sering macet.

“Saya dendam karena sering diejek motor saya sering macet dan disuruh dijual kiloan. Saya sakit hati apakah karena saya orang enggak punya,” kata TK dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bawa sebelumnya dia bekerja mencari pinang dan pala sehingga selalu membawa pisau tersebut.

“Sering beli pinang dan pala di luar Sukamernah sehingga bawa pisau untuk membelah pala,” ucapnya.

Saat penangkapan di Pesawaran, TK menungkapkan bahwa ia hanya jalan menyusuri jalur dari Rantau Tijang tembus ke Kendondong, lalu berhenti di Desa Bayas Jaya, Way Khilau.

“Saya enggak tempat siapa-siapa, cuma disana pernah beli coklat, kalo rekan-rekan sudah enggak ada. Saya disitu cuma menghabiskan waktu,” ujarnya.

Namun demikian, tersangka TK mengaku menyesali perbuatannya dan tak menduga ia mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saya sangat menyesal, tidak menyangka akan seperti ini,” tutupnya. (*)

Kota Agung, 18 September 2023
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *