Berdalih Perintah Manager, Asimen Afdelling IV PTPN 7 Tangkit Serdang Diduga Lakukan Pungli.

Tapislampungnews.com
Tanggamus – Diduga Sudarmadi Asisten Manager PetugasAfddeling IV PTPN 7 Unit Way Lima Tangkit Serdang mengeluarkan Surat Izin Tidak Resmi kepada Masyarakat terkait pengelolaan lahan tumpang sari di Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Atas dasar tersebut serta dari laporan masyrakat, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus Isralludin mendatangi kantor Afdelling IV PTPN 7 Unit Way Lima di Tangkit Serdang untuk menanyakan prihal tersebut.
Saat dikonfirmasi Sudarmadi membenarkan bahwa lahan yang dikelola masyrakat tidak ada izin dari pihak perusahaan
“Dari tahun 2022 legalitas sudah kita ajukan ke Direksi, cuma pada waktu itu dari kantor Direksi karena prosesnya enggak sebentar dan memerlukan pendataan yang lengkap, itu juga kewenangan kantor Direksi,”Kata Sudarmadi. Sabtu(5/23).
Ia juga menjelaskan bahwa rata rata masyrakat telah membuka lahan tersebut walau pun tanpa izin dengan sendirinya dan kewenangan izin tersebut dari kantor Direksi
“Saya selaku Asisteen Manager Afdelling atas perintah Manager bahwa sambil menunggu legalitas dari Direksi, karena mereka telah membuka lahan tersebut kita tertibkan adapun berdasarkan kontraknya kayak di Kedaton,berhen berkisaran Rp.4.500.000, tapi kita mengacu kesana kita berdasarkan kemampuan mereka,kita negoisasi,kita kumpulkan dan langsung kita serahkan ke unit Way Lima. Untuk kegunaan uang tersebut kita tidak tau menahu itu urusan unit,”Jelasnya

Dan adanya penggarapan lahan oleh masyarakat, Asmen dan juga petugas Afdelling meyuruh warga petani untuk bertani jagung dengan catatan perjanjian mereka serantai tanah dipungut Rp. 75.000.
Terpisah, Ketua LSM Seroja Isralludin sangat menyayangkan tindakan dari Managemen Afdelling IV PTPN 7 Unit Way Lima, dimana Asismen mebiarkan lahan tumpang sari yang tidak berizin dibiarkan hingga saat ini.
“Kami sudah evaluasi sebelumnya, berdasarkan keterangan warga yang menggarap lahan tersebut dipungut biaya
Rp. 1.800.000/Hektar. Kita bisa lihat dari keterangan Asismen Sudarmadi serta dari hasil evaluasi kami bahwa didalam management Afddeling IV PTPN 7 Unit Way Lima Tangkit Serdang diduga adanya Pungli,”Ungkapnya.

” Hal ini tidak bisa dibiarkan, dalam waktu dekat ini, kami akan mengirim surat ke Kantor Pusat PTPN 7 yang berada di bandar Lampung, agar segera dilakukan audit, jika dibiarkan akan mencoreng nama Perusahaan Milik Negara ini,”Tutup Ketua.(Red/Tim)