Inspektorat Kabupaten Tanggamus Segera Tindaklanjuti gratifikasi fee proyek Dinas PUPR Tanggamus.

Tapislampungnews.com

Tanggamus — Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera mempelajari dan menindaklanjuti terkait pemberitaan tentang adanya dugaan kewajiban untuk mensetorkan fee proyek bila ingin mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus.

Pernyataan tersebut diatas disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriansyah, SE. MM dalam konfirmasinya kepada media ini melalui saluran whatsapp. “Terima kasih atas informasinya dan insya alloh akan kami tindaklanjuti,” jelas Sekretaris, Kamis (8/7/2023).

Diberitakan sebelumnya bahwa para rekanan yang ada di Kabupaten Tanggamus mengeluhkan adanya keharusan sebelumnya untuk menyetorkan fee proyek sebesar 20 % dari nilai pekerjaan (proyek) jika ingin mendapatkan pekerjaan (proyek) dari Dinas PUPR. Penyetoran fee proyek ini sendiri juga diduga dikoordinir oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid).

Salah seorang rekanan bernama AR yang mengaku berasal dari Kota Agung mengatakan bahwa Perusahaan miliknya selalu mendapatkan pekerjaan (proyek) dari Dinas PUPR tanpa melalui proses tender sebelumnya. “Setiap akan mendapatkan pekerjaan, sebelumnya harus menyerahkan uang kepada orang Dinas PU yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Ketua LSM GEPAK Lampung, Wahyudi, SE dalam konfirmasinya menyesalkan bahwa pemberitaan di Pemerintah Kabupaten Tanggamus selalu didominasi oleh pemberitaan tentang korupsi. Saat ini perhatian publik masih terfokus pada pemeriksaan kasus korupsi yang melibatkan Anggota DPRD di Kejaksaan Negeri Kota Agung dan sekarang timbul kegaduhan masalah fee proyek di Dinas PUPR.

Menurut Wahyudi mencuatnya dugaan tentang keharusan penyetoran fee proyek ini pasti bermula dari aksi para rekanan yang tidak mendapatkan pekerjaan, karena istilah fee proyek ini sudah merupakan kelaziman sejak dahulu, namun karena semua kebagian maka tidak ada suara.

“Apapun bentuk dan istilahnya, ini tetap merupakan pelanggaran hukum atau termasuk Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan setiap pelanggaran tentu ada sanksinya,” jelas Wahyudi.

Wahyudi juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera mempelajari dan mendalami permasalahan ini, selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk lebih mematangkan apakah praktik fee proyek ini termasuk kategori pelanggaran hukum ataukah kewajaran.#tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *