Inspektorat Tanggamus Segera Jadwalkan Pemanggilan Oknum mantan Kepala Pekon Kelungu.
Tapislampungnews.com
Tanggamus – terkait indikasi pemotongan Dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) DD Pekon Kelungu Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus Inspektorat Tanggamus segera jadwalkan pemanggilan Oknum Kepala Pekon Kelungu Kecamatan Kotaagung.
sebelumnya, santer dalam pemberitaan berbagai Media terkait indikasi pemotongan Dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) DD yang dilakukan Oknum Kepala Pekon Kelungu Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus hingga jutaan rupiah menuai tanggapan dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
“saat dikomfirmasi Gustam Apriyansyah,S.Sos,.MM. Sekertaris inspektorat Tanggamus mengatakan, berita rekan-rekan wartawan terkait indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) sudah sampai dan sudah saya baca,
“berita di media Online sudah saya baca dan akan kami dalami dan dalam waktu dekat ini Oknum Kepala Pekonyang dimaksut akan segera kami buatkan jadwal pemanggilan,ungkap Gustam.
Gustam menambahkan, jika Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan terakhir atau di bulan 10 ,11,12 tahun 2022 dan baru dibagikan 1 April 2023 tidak menutup kemungkinan itu salah”apa lagi jika pembagian Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun2022 dan di bagikan tahun 2023 menggunakan Anggaran 2023 selain jelas menyalahi aturan, oknum mantan kakon tersebut sangat dapat dipastikan terindikasi melakukan pelaporan palsu atau fiktif dalam membuat Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) dalam tahapan pencairan Dana Desa ( DD ) Di akhir tahun 2022. Sebab laporan SPJ tersebut akan menjadi acuan pencairan Dana Desa Di tahun berikutnya yakni 2023.
Gustam kembali menegaskan terkait tentang laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 jika Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang Triwulan terakhir tidak dibagikan, dapat dipastikan SPJ tahun 2022 ada yang Fiktif,ungkapnya
yang jelas terkait indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan oleh Oknum mantan Kepala Pekon Kelungu tersebut akan kami dalami, segara kami buatkan jadwal pemanggilan, dan jika dalam pemeriksaan lapangan kemungkinan adanya terjadi indikasi perbuatan merugikan negara tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut akan berlanjut ke ranah hukum, dan oknum mantan kepala pekon tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Gustam. ( TIM )